Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DMI Banten: Usulan Muktamar VIII Digelar Juli 2023 Sejalan dengan Rapimnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Maret 2023, 22:56 WIB
Ketua DMI Banten: Usulan Muktamar VIII Digelar Juli 2023 Sejalan dengan Rapimnas
Ketua PW DMI Banten, KH Muhammad Rasna Dahlan/Net
rmol news logo Usulan Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) kepada Pengurus Pusat (PP) DMI untuk menyelenggarakan Muktamar ke-VIII pada Juli 2023, sudah sejalan dengan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022.

Ketua PW DMI Banten, KH Muhammad Rasna Dahlan mengatakan, dia dan jajaran pengurus sepakat untuk sejalan dengan usulan PW DMI lainnya terkait usulan jadwal Muktamar ke-VIII.

"Kita sepakat karena ini tepat dengan hasil Rapimnas 2022", ujar Rasna Dahlan kepada wartawan, Kamis (2/3).

Rasna Dahlan menyampaikan, tidak ada lagi illatul hukmi atau alasan hukum untuk menunda pelaksanaan Muktamar DMI mengingat pandemi covid-19 sudah selesai.

Justru, menurutnya, Muktamar DMI akan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila diselenggarakan setelah Juli 2023, yang berdekatan dengan tahun Pemilu 2024.

"Sebagai saddu dzari'ah DMI dari kepentingan politik di waktu waktu menjelang masa politik yang dimulai pada Agustus 2023, pelaksanaan Muktamar DMI sudah pas dan maslahah apabila diselenggarakan Juli 2023," pungkasnya.

Adapun usulan Muktamar ke-VIII digelar bulan Juli 2023, disampaikan PW DMI se Jawa-Bali dan PW DMI se Sumatera. Usulan ini, setelah masa jabatan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla berakhir di tahun 2022.

Sementara, Muktamar ke-VIII DMI yang seharusnya digelar bulan Desember 2022 harus tertunda seiring situasi pandemi Covid-19. Hal ini diputuskan dalam Rapimnas 2022 sekaligus memberikan waktu paling lama satu tahun untuk digelar Muktamar dari berakhirnya periode jabatan terakhir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA