Sebabnya, Hasyim dalam sidang pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, mengaku telah menyampaikan dalil hukum yang mematahkan dalil permohonan Prima, Tapi, jutsru ia melihat sikap hakim PN Jakpus seolah mengesampingkannya.
“Itu sudah kami ajukan eksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,†ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).
Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa pihak berwenang yang dapat menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.
Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.
“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,†sambungnya menegaskan.
Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.
“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,†kata Hasyim.
“Sehingga, dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,†tambahnya.
Oleh karena itu, Hasyim memastikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPU berupa banding ke Pengadilan Tinggi, sembari memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024 akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“ Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,†demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: