Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Layak, Nasdem DKI Usul Dana Operasional RT-RW Dinaikkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 Maret 2023, 16:36 WIB
Belum Layak, Nasdem DKI Usul Dana Operasional RT-RW Dinaikkan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur/RMOL
rmol news logo Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun selama ini kinerja RT dan RW dipandang belum mendapatkan apresiasi yang layak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 tahun 2018, uang operasional RT ditetapkan sebesar Rp 2 juta dan uang operasional RW Rp2,5 juta per bulan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendorong agar adanya peningkatan dana operasional.

Hal ini diungkapkan Jupiter dalam diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis(2/3).

Adapun tema yang akan diangkat dalam diskusi ini adalah “Angin Segar Gaji RT di Jakarta Naik Jelang Pemilu 2024” dengan menghadirkan  narasumber lainnya yakni Pengurus DPW PKS DKI Jakarta, Zakaria M. Alif.

"RT-RW kerjanya harus diapresiasi karena dalam hal kerja mereka enggak kenal waktu. Banyak persoalan terjadi langsung ditangani RT-RW," kata Jupiter seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Politisi Nasdem ini mengaku sudah mengusulkan kenaikan operasional RT-RW sejak 2019 lalu. Namun di tahun 2020, pandemi Covid-19 mewabah yang membuat usulan ini tertunda.

"Sekarang inflasi sudah tinggi sehingga segala sesuatunya itu harus disesuaikan juga. Mungkin dana operasional RT-RW itu nanti bisa diganti dengan sebutan dana kehormatan dan untuk mengubah ini perlu Perda buat penguatan yang prosesnya ada di Bapemperda," jelas Jupiter.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA