Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menyampaikan hasil pemantauan tersebut dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bertajuk “Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024â€, di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Neni menjelaskan, DEEP Indonesia menemukan satu hal penting yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan coklit data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih).
“Saya juga melihat bagaimana kesiapan SDM penyelenggara. Nah, pemahaman regulasi oleh pantarlih di beberapa daerah juga sangat minim.,†ujar Neni saat pemaparan.
Salah satu imbas dari kurangnya pemahaman pantarlih terhadap regulasi teknis pelaksanaan coklit, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2022 dan PKPU 7/2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, disebutkan Neni adalah munculnya pantarlih abal-abal.
“Dan juga muncul joki pantarlih. Misalnya sebanyak 176 orang di Tasikmalaya,†sambungnya memaparkan.
Masih berkaitan dengan hal itu, Neni juga mengungkap ada pantarlih yang tidak menjalankan tugas coklit dengan tanpa perlengkapan yang seharusnya disediakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pantarlih semestinya, dari PPS itu menerima beberapa dokumen dan perangkat kerja. Misalnya Form Model A Daftar Pemilih, (data) pemilih potensial (DP4), tanda bukti terdaftar, stiker coklit, laporan hasil coklit, topi, rompi, tanda pengenal, SK dan alat tulis,†ucapnya membeberkan.
“Hasil pemantauan selama dua pekan, terdapat beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang kekurangan stiker. Lalu kemudian awal pekan juga ditemukan tidak terdistribusi dengan baik, sehingga menghambat proses coklit .Seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta,†demikian Neni menambahkan.
BERITA TERKAIT: