Aktivis Pro Demokrasi Tuding Pemprov Jabar Langgar Hak Privasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 22 Juli 2025, 06:37 WIB
Aktivis Pro Demokrasi Tuding Pemprov Jabar Langgar Hak Privasi
Kuasa hukum Neni Nur Hayati dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi/RMOLJabar
rmol news logo Aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati, resmi melayangkan somasi kepada Pemprov Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Senin 21 Juli 2025. 

Aksi hukum ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak privasi menyusul pemuatan foto Neni tanpa izin dalam unggahan klarifikasi resmi Pemprov Jabar.

Kuasa hukum Neni dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi mengatakan, tindakan Pemprov Jabar itu bukan hanya ceroboh, tetapi juga memicu serangan digital terhadap kliennya.

“Foto klien kami diambil dan dipasang tanpa seizin yang bersangkutan, lalu dijadikan bagian dari narasi klarifikasi yang justru memancing gelombang doxing,” ujar Ikhwan kepada wartawan di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurutnya, Neni bukan sosok asing dalam gerakan sipil. Aktivis DEEP Indonesia itu dikenal lantang menyuarakan isu transparansi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kritiknya bersifat umum, tidak hanya kepada Pemprov Jabar. Tapi sayangnya, justru Pemprov yang paling keras bereaksi,” kata Ikhwan.

Ikhwan menilai, tindakan Pemprov Jabar justru kontraproduktif terhadap iklim demokrasi. Bukan hanya mendapat serangan doxing, Neni juga mengalami peretasan terhadap akun-akun pribadi dan WhatsApp miliknya.

"Alih-alih membuka ruang diskusi, yang terjadi adalah represi digital. Ini membahayakan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi,” kata Ikhwan dikutip dari RMOLJabar.

Ikhwan mendesak agar Pemprov Jabar dan Diskominfo segera bertanggung jawab secara hukum atas insiden ini, serta menghentikan praktik yang mengancam ruang kebebasan sipil.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA