Aksi hukum ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak privasi menyusul pemuatan foto Neni tanpa izin dalam unggahan klarifikasi resmi Pemprov Jabar.
Kuasa hukum Neni dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi mengatakan, tindakan Pemprov Jabar itu bukan hanya ceroboh, tetapi juga memicu serangan digital terhadap kliennya.
“Foto klien kami diambil dan dipasang tanpa seizin yang bersangkutan, lalu dijadikan bagian dari narasi klarifikasi yang justru memancing gelombang
doxing,” ujar Ikhwan kepada wartawan di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurutnya, Neni bukan sosok asing dalam gerakan sipil. Aktivis DEEP Indonesia itu dikenal lantang menyuarakan isu transparansi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kritiknya bersifat umum, tidak hanya kepada Pemprov Jabar. Tapi sayangnya, justru Pemprov yang paling keras bereaksi,” kata Ikhwan.
Ikhwan menilai, tindakan Pemprov Jabar justru kontraproduktif terhadap iklim demokrasi. Bukan hanya mendapat serangan
doxing, Neni juga mengalami peretasan terhadap akun-akun pribadi dan WhatsApp miliknya.
"Alih-alih membuka ruang diskusi, yang terjadi adalah represi digital. Ini membahayakan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi,” kata Ikhwan dikutip dari
RMOLJabar.
Ikhwan mendesak agar Pemprov Jabar dan Diskominfo segera bertanggung jawab secara hukum atas insiden ini, serta menghentikan praktik yang mengancam ruang kebebasan sipil.
BERITA TERKAIT: