“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan, tertanggal 24 Februari,†ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang.
Dalam kesempatan ini, Heddy membacakan surat pencabutan aduan yang dilayangkan Direktur Utama Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Fauzan Irvan.
“Mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu dikarenakan sudah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu,†ucap Heddy membacakan alasan Fauzan mencabut aduannya.
Meski begitu, Heddy tetap melanjutkan persidangan untuk perkara 14/PKE-DKPP/II/2023, dengan agenda mendengar keterangan Teradu yaitu Hasyim Asyari, dan juga Fauzan selaku Pengadu.
“Selanjutnya, karena tadi Pengadu sudah membacakan pokok aduannya, tapi petitumnya belum dibacakan. Saya persilakan melanjutkan pembacaan petitum,†demikian Heddy.
Dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik ini, Hasyim Asyari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan.
Materi pernyataan yang dinilai partisan itu adalah tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Karenanya, Pengadu menilai Hasyim Asyari telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
BERITA TERKAIT: