Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana hasil kejahatan tersebut yang mengalir ke parpol mencapai triliunan rupiah.
"Ya antisipasi KPK seperti ini, pendidikan seperti begini. Supaya nantinya tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Itulah KPK melalui Deputi yang dipimpin Pak Wawan (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK), melakukan pendidikan ini. Supaya tidak terjadi hal seperti itu lagi," ujar Johanis kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam acara PCB Tahun 2023 untuk Partai Buruh di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/2).
Untuk temuan PPATK itu, lanjut Johanis, KPK memastikan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka akan dilakukan penindakan.
"Apa yang ditelusuri oleh PPATK, tidak harus korupsi. Tapi kalau dia terindikasi korupsi, dan itu terkait dengan keuangan negara, TPPU-nya, tentunya kita akan telusuri, tetap kita mempelajari menganalisis, kalau terindikasi dan itu menjadi kewenangan dari KPK, tentunya KPK akan melakukan tindakan seperti yang diatur oleh UU," pungkas Johanis.
BERITA TERKAIT: