Kira-kira begitulah pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, dalam menyikapi vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Dia (Sambo) itu aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum ada namanya diperberat jadi pidana, diperberat karena direncanakan, kemudian merekayasa dan sengaja itu sudah berbarengan yang sangat kolektif. Maka menurut saya wajar saja itu hakim melakukan vonis hukuman mati," kata Muhtar Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).
Memang pada dasarnya Muhtar menyakini, hukuman mati tetap banyak dipersoalkan karena menyangkut hak asasi manusia.
Merujuk pada amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Namun, lagi-lagi dalam hal ini yang memberatkan Sambo adalah dirinya yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang perlakuannya justru harus dicontoh oleh masyarakat.
"Karena posisi dia (Sambo) aparat hukum yang harus seharusnya kasih contoh, terlepas dari isi konstitusi mengatakan bahwa hak hidup orang banyak harus dijaga tapi ini (kasus pembunuhan) sudah menjadi problem," kata Muhtar.
Sambo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
BERITA TERKAIT: