Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai, jika mencermati secara seksama perjalanan kasus Ferdy Sambo, vonis tersebut dinilai sudah tepat.
“Saya bisa memahami keyakinan hakim dengan keputusan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo,†kata Didik Mukrianto kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (13/2).
Sebab, kata Didik Mukrianto, hakim dalam menjatuhkan putusan diyakini mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara; dan faktor non yuridis.
“Yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri,†tandasnya.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).
BERITA TERKAIT: