Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya turut menyoroti respons masyarakat atas rencana kenaikan biaya haji yang disampaikan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK memang konsen terhadap penetapan biaya haji ini sejak 2019, kemudian di-
update kembali dengan kajian KPK di tahun 2020. Yang intinya KPK pun memiliki perhatian dan merasa turut bertanggung jawab agar penyelenggaraan ibadah haji ini, penetapan biayanya tentu sesuai dengan efisiensi yang diharapkan dan juga penetapannya kepada masyarakat itu sesuai yang ditentukan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/1).
Ghufron menjelaskan, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa angka Rp 35-40 juta merupakan biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji. Padahal, dalam biaya haji tersebut terdapat subsidi dari pemerintah. Lantaran biaya haji sesungguhnya sekitar Rp 98 juta.
"Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di 2023 senilai Rp 69 juta, mungkin masyarakat merasa terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas, sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan, itu yang perlu kami tegaskan," pungkas Ghufron.
Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Konferensi pers ini dilakukan setelah berlangsungnya pertemuan antara pimpinan KPK dan jajaran, Menag dan Kepala BPKH membahas soal penyelenggaraan ibadah haji.
BERITA TERKAIT: