Demikian permintaan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," ujar Ahmad Doli Kurnia.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan masa jabatan kades yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa pada dasarnya telah diajukan pihak terkait untuk direvisi oleh DPR jauh-jauh hari.
Namun untuk mengubah norma di dalam UU, Doli menjelaskan, DPR harus melakukan kajian mendalam. Karena, antara satu norma dengan norma lainnya kerap berkaitan.
"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," demikian Doli.
BERITA TERKAIT: