Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Januari 2023, 23:44 WIB
PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi
Anggota KPU RI, August Mellaz/Repro
rmol news logo Sosialisasi partai politik (parpol) di luar tahapan kampanye yang diputuskan, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dipastikan tetap bisa berjalan meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sosialisasi tengah digodok.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, saat menjadi narasumber diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?" yang digelar di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Sosok yang kerap disapa Mellaz ini menjelaskan, terdapat aturan teknis yang diberlakukan pada Pemilu Serentak 2019 dalam melaksanakan sosialisasi di luar tahapan kampanye.

"Kalau KPU berpegang teguh kepada PKPU yang ada sementara ini, khusus yang sosiliasi kan belum ada, yang ada tentang kampanye, yang PKPU 33/2018," ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini mengurai, dalam beleid tersebut diatur mengenai batasan-batasan yang harus ditaati oleh parpol dalam melaksanakan sosialisasi.

"Di situ (PKPU 33/2018 tentang Kampanye) sebenarnya ada ketentuan bahwa sosialisasi parpol dapat dilakukan sebatas pemasangan bendera dan nomor urut," urai Mellaz.

"Kemudian kalau ada pendidikan politik itu sifatnya internal, dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan, dan itu dilaporkan kepada KPU ataupun Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mellaz menekankan, untuk sementara waktu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 bisa mempedomani PKPU 33/2018 untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi baru sebatas itu (untuk melakukan sosialisasi)," demikian Mellaz. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA