Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman meyampaikan, penundaan sidang lanjutan perkara uji materiil norma sistem proposional terbuka tersebut.
"Sidang hari ini ditunda (ke) Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU," ujar Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/1).
Anwar menjelaskan, penundaan sidang tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi atas surat permohonan yang dilayangkan DPR RI.
"MK menerima surat dari DPR yang di tanda tangan Sekjen atas anma pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK," urainya.
"Sidang luring tidak bisa hari ini karena MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait KPU," demikian Anwar Usman menambahkan.
BERITA TERKAIT: