Permintaan tersebut muncul dari Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dalam acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).
Kata Ali Ngabalin, dalam melihat masalah negara hari ini termasuk bagaimana pemerintah atau presiden menerbitkan Perppu.
"Ini harus dimulai dengan satu kata kunci. Kata kunci itu adalah
positive thinking,†kata Ngabalin.
Menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya bahwa UU Ciptaker yang inkonstitusional bersyarat, maka masyarakat perlu memahami bahwa Presiden Joko Widodo memiliki hak subjektivitas untuk mengeluarkan Perppu ciptaker.
“Karena itu kan berkali-kali kami menyebutkan bahwa dalam menerbitkan Perppu ini tidak final dalam regulasi Indonesia,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: