Hasil kesepakatan tersebut terjadi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP) KPU RI, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta dihadiri pimpinan Bawaslu RI dan DKPP, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (11/1).
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, kesepakatan terseut bakal dilanjutkan dengan pembahasan terbuka dalam
Focused Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak. Sehingga, ia menyatakan, perubahan-perubahan dapil masih mungkin terjadi.
"Akan terlebih dahulu didiskusikan secara terpumpun
(focused group discussion) dan selanjutnya akan diuji publikan sebagaimana tradisi dalam proses
legal drafting di lembaga KPU RI," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (12/1).
Kendati pada pokoknya dapil Pileg 2024 tetap sama seperti yang ada di Lampiran III dan IV UU Pemilu, dan bahkan telah dipakai pada Pileg 2019 silam, KPU sebagai otoritas yang berwenang menyusun dan menata dapil akan tetap memperhatikan kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Dikarenakan Pasal 188 ayat 2 UU No 7/2017 menjelaskan tentang batasan alokasi kursi DPRD Provinsi berdasarkan jumlah penduduk dałam scatu provinsi, maka KPU berencana akan menyesuaikan alokasi kursi berdasarkan pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) yang diberikan oleh Kementerian Dałam Negeri," ucapnya.
"Tentunya akhir dari proses ini nanti akan kembali dikonsultasikan dengan DPR," demikian Idham selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menambahkan.
BERITA TERKAIT: