Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasan Basri Ajak Publik Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 07 Januari 2023, 03:27 WIB
Hasan Basri Ajak Publik Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net
rmol news logo Sejumlah kalangan masyarakat berencana untuk menggugat lahirnya Perppu Ciptaker lantaran dinilai telah melanggar konstitusi. Meskipun, Presiden Joko Widodo memiliki hak subjektivitas untuk menerbitkan Perppu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan parlemen dan pemerintah untuk membahas kembali UU Omnibus Law yang dianggap kurang subtansif. Sehingga, keputusan tersebut harus dipenuhi DPR RI dan juga Presiden Joko Widodo.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa DPD RI akan melakukan gugatan terkait terbitnya Perppu Ciptaker.

"Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas. Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya,” kata Hasan, Jumat (6/1).

Dia menegaskan bahwa dengan menerbitkan Perppu Ciptaker pemerintah dinilai telah melanggar keputusan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA