Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Ugal-ugalan, Fokal IMM Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 Januari 2023, 20:43 WIB
Pemerintah Ugal-ugalan, Fokal IMM Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Armyn Gultom/Ist
rmol news logo Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) sangat disayangkan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat serta harus dilakukan perbaikan 2 tahun.

Atas dasar itu, Ketua Umum Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Armyn Gultom keluarnya Perpu ini jelas melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Sehingga, pihaknya mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Ciptaker.

“Fokal IMM meminta DPR RI untuk menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi Undang-undang. DPR RI agar segera bersidang menolak Perppu Ciptaker dan menerbitkan Undang-undang Pencabutan Perppu tersebut segera,” tegas Armyb Gultom dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut Armyn Gultom, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker sangat ugal-ugalan menggunakan pendekatan kekuasaan semata. Padahal, amanat kekuasaan itu harus diemban dengan penuh kesadaran demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir elit atau sekelompok oligarki.

“Semoga DPR masih bisa diharapkan sebagai penyambung lidah rakyat. Anggota DPR jangan terpasung oleh partai politik misalnya dengan alasan karena menjadi bagian dari koalisi pemerintahan. Anggota DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil parpol. Tugas DPR adalah mengawasi pemerintah, bukan malah bersekongkol dengan pemerintah. Semoga!” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA