Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Disidangkan Kasus Wanita Emas, Ketua KPU RI Bakal Bilang Ahli Maksiat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 05 Januari 2023, 16:32 WIB
Jika Disidangkan Kasus Wanita Emas, Ketua KPU RI Bakal Bilang Ahli Maksiat
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Sebuah pengandaian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dengan cara guyonan, saat merespon aduan dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, jika Disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Guyonan terkait itu disampaikan Hasyim saat membuka rapat koordinasi (Rakor) bersama KPUD mengenai penataan daerah pemilihan (dapil), di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

"Kalau yang urusan Wanita Emas (julukan Hasnaeni Moein) itu nanti dulu, belum selesai. Nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan Yang Mulia," ujar Hasyim disambut gelak tawa hadirin.

Selain itu, Hasyim juga akan menyampaikan pernyataan kedua yang menurutnya bakal menjadi pertimbangan Majelis Sidang DKPP dalam memproses aduan Wanita Emas yang dilayangkan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG).

"Yang Mulia, saya ini ahli maksiat Yang Mulia, karena lembaga ini lembaga Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat. Yang diadukan ke sini hanya orang-orang yang punya kehormatan," ucapnya.

"Sementara saya ini ahli maksiat, 'enggak pantas saya di bawa ke sini Yang Mulia', kan begitu logikanya. Yang boleh dibawa ke situ yang punya kehormatan. Sementara saya di bagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat, saya nggak punya kehormatan," demikian Hasyim menutup kelakarnya. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA