Petisi tersebut dikeluarkan oleh Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS) Bawaslu yang tercantum di situs petisionline.com, 31 Desember 2022.
Para pengawai Bawaslu itu beranggapan bahwa kebijakan pemerintah itu berpotensi menggugurkan status mereka sebagai pegawai non pemerintah yang sudah mengabdi bertahun-tahun di internal Bawaslu.
"Pemerintah dengan sepihak telah melupakan jasa dari para pegawai Non PNS yang masih setia dan mengabdi untuk negara," tulis petisi PPNPNS seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).
Mayoritas dari pegawai non PNS berasal dari latar belakang pendidikan yang non-linier, sehingga jika kebijakan ini diterapkan dan disahkan justru dapat meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berdampak pada perekonomian Indonesia.
" Hampir 80 persen lebih Staf PPNPNS Bawaslu status pendidikan tidak linier sehingga rekrutmen P3K akan menggeser dan mengganti semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu," demikian tuntutan petisi ini.
*
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: