Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Senin (2/1).
Guspardi mengatakan bahwa untuk mengubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi dan kedua menerbitkan Perppu.
"Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar Guspardi.
Dikatakan Guspardi, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,†tutup Guspardi.
BERITA TERKAIT: