Kedudukan Peraturan pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang undang. Artinya, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: