Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Bakal Kuatkan Fungsi OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 31 Desember 2022, 01:17 WIB
Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Bakal Kuatkan Fungsi OJK
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun/Net
rmol news logo Diberikannya kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan, merupakan langkah yang sudah tepat.

Dikatakan anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, pemberian kewenangan sebagaimana termuat dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) itu, merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

Misbakhun mengatakan, substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yaang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (31/12).

Menurutnya, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," tuturnya.

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," demikian Misbakhun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA