Gunhar menilai peningkatan titik panas tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Terlebih, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengingatkan bahwa musim kemarau 2026 relatif kering dan berlangsung bersamaan dengan fenomena El Nino yang kuat hingga sangat kuat.
“Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. Jangan menunggu api membesar dan meluas baru kemudian dilakukan pemadaman. Risiko karhutla pada Agustus-September memang meningkat, sehingga langkah pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, Sumatera Selatan perlu mendapat perhatian khusus karena menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan memiliki risiko karhutla cukup tinggi. Berdasarkan informasi yang diterima dari kepolisian, sebanyak 31 hotspot terpantau berada di wilayah Sumatera Selatan, dengan konsentrasi antara lain di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gunhar menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus dibangun sebagai sistem yang terintegrasi, mulai dari pemantauan titik panas, deteksi dini, edukasi kepada masyarakat, mitigasi, kesiapan personel dan sarana-prasarana, hingga respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran.
“Penanganan karhutla harus dimulai dari hulu. Deteksi dini, edukasi masyarakat, mitigasi, kesiapan sarana dan respons cepat harus menjadi satu rangkaian yang berjalan secara berkelanjutan. Jangan menunggu terjadi kebakaran dulu,” ujarnya.
Selain aspek pencegahan, Gunhar juga meminta aparat penegak hukum mendalami penyebab setiap kebakaran secara profesional. Hal itu penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau memang terdapat unsur kesengajaan.
“Penyebab kebakaran harus didalami secara profesional. Kalau ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Gunhar mengapresiasi langkah Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres yang terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Namun, menurut Gunhar, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan strategi pencegahan.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama tanpa ada perbaikan mendasar dalam sistem pengendalian karhutla,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: