Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU RI Imbau Jajarannya Jangan Sakit Hati Kala Dilaporkan ke Lembaga Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Desember 2022, 15:02 WIB
Ketua KPU RI Imbau Jajarannya Jangan Sakit Hati Kala Dilaporkan ke Lembaga Penegak Hukum
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, meminta jajaran KPU untuk bersikap bijak menghadapi pelaporan mereka ke penegak hukum/RMOL
rmol news logo Sebuah imbauan disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, kepada jajarannya terkait dengan sikap yang harus dimiliki dalam menanggapi laporan-laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke sejumlah lembaga penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam acara diskusi bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2022 KPU", yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

"Kewenangan yang diberikan UU kepada KPU itu sangat besar, sehingga dengan begitu, kami di pimpinan KPU Pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan," tutur Hasyim.

Hasyim mengatakan, di antara banyak laporan yang masuk ke sejumlah lembaga penegak hukum, dirinya bersama sejumlah jajarannya di tingkat pusat maupun daerah telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu (pelaporan ke penegak hukum)," sebutnya.

Hasyim menegaskan, laporan  yang masuk ke lembaga peradilan pemilu seperti Bawaslu dan DKPP, atau lembaga penegak hukum umum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), harus disikapi secara bijak oleh jajaran KPU di tingkat pusat maupun daerah.

"Sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur, kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota KPU?. Karena sudah tahu di UU memang itu risikonya yang harus ditanggung. Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU ya jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan enggak boleh mengeluh," imbau Hasyim.

"Karena kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran-saluran lembaga yang disediakan tadi. Karena itulah salah satu implementasi asas akuntabilitas," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA