Temui Komisioner KPU, Ini 2 Hal Penting yang Disampaikan Partai Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 22 Desember 2022, 06:00 WIB
Temui Komisioner KPU, Ini 2 Hal Penting yang Disampaikan Partai Buruh
Partai Buruh saat menemui komisioner KPU/Ist
rmol news logo Skema jadwal pencalonan dan kampanye peserta Pileg 2024 menjadi usulan yang disampaikan Partai Buruh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan ini disampaikan Partai Buruh melalui dua buah surat disertai argumentasi hasil kajian akademis.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, usulan tersebut disampaikan Partai Buruh karena hingga kini KPU belum menetapkan rincian jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Padahal, rincian tahapan tersebut sangat dibutuhkan semua partai politik.

"Karena jadwal pencalonan memiliki keterkaitan yang erat dengan jadwal kampanye, kami mengambil inisiatif untuk membuat simulasi rincian jadwal pencalonan dan jadwal kampanye untuk menjadi bahan masukan bagi KPU," ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/12).

Said mengklaim simulasi yang disusunnya sudah detail. Mulai dari tahap pengumuman pengajuan daftar calon, pengajuan pendaftaran, verifikasi daftar calon dan syarat bakal calon, masa perbaikan persyaratan, sampai dengan jadwal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Keseluruhan proses pencalonan itu sudah kami kaji dan kami hitung waktunya cukup dilaksanakan selama 103 hari. Kurun waktu itu sama persis dengan masa pencalonan pada pelaksanaan Pemilu 2019," paparnya.

Said meyakini usulannya bisa diterima. Maka dengan awal tahap pencalonan pada 24 April 2023 sesuai ketentuan PKPU 3/2022, penetapan DCT dapat dilaksanakan KPU pada 18 Juli 2022.  

Said kemudian menjelaskan implikasi dari penetapan DCT pada 18 Juli 2023. Yaitu 25 hari kemudian wajib dimulai masa Kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perpu 1/2022).

"Nah, 25 hari sejak penetapan DCT tanggal 18 Juli adalah tanggal 12 Agustus 2023. Ini artinya, mulai 12 Agustus 2023 semua parpol sudah dapat melakukan kampanye secara terbuka," jelas dia.

Dengan demikian, sejak 12 Agustus 2023 sampai dengan sebelum dimulainya masa tenang pada 10 Februari 2024, masa kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung sekira 6 bulan.  

Sebagai perbandingan, kepada KPU Said menyajikan data masa kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, masa kampanye digelar selama kurang lebih 300 hari atau 10 bulan. Pada  2014 bahkan lebih lama lagi waktunya, yakni 450 hari atau 15 bulan. Sedangkan pada Pemilu 2019 berlangsung 200 harian atau sekira 7 bulan.

"Berdasarkan skema yang kami tawarkan, masa kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu jomplang kurun waktunya dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya," ujarnya.

Said menambahkan, kalau harus mengikuti skema yang diatur PKPU 3/2022 dan Perppu 1/2022, masa kampanye hanya akan berlangsung selama 52-53 hari saja. Ini jelas tidak cukup bagi masyarakat untuk mengenal peserta Pemilu secara dekat.

"Bagaimanapun pemilih perlu mempelajari program-program partai politik termasuk background caleg akan kelak akan mereka pilih di bilik suara," demikian Said.

Hadir pada pertemuan tersebut pengurus pusat Partai Buruh diwakili Said Salahudin selaku Ketua Tim Khusus Pemenangan, Ilhamsyah (Bapilu), Hasan dan Diding Sudrajat (Petugas Penghubung), dan Indri Yuli Hartati (Wasekjen). Sedangkan KPU diwakili Idham Holik selaku omisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu.  rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA