Pasalnya, tidak ada ketegasan dalam Perppu tersebut soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Pada Pasal 179 ayat 3 dituliskan, nomor urut partai politik bisa tetap menggunakan nomor pada Pemilu 2019. Namun, ada juga opsi bagi parpol yang menghendaki nomor urut diundi kembali.
Berkenaan dengan itu, Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi atau Awiek menyatakan, pihaknya lebih memilih agar nomor urut diundi kembali.
“Karena Pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi,†kata Awiek kepada wartawan, Rabu (14/12).
Sikap PPP ini berbeda dengan Gerindra dan mayoritas parpol di Parlemen yang memilih untuk tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 lalu, untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama,†kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
BERITA TERKAIT: