KPU Ibarat Ginjal dalam Tubuh Demokrasi, Jika Bermasalah Darah yang Dipompa ke Jantung Kekuasaan Beracun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 12 Desember 2022, 22:08 WIB
KPU Ibarat Ginjal dalam Tubuh Demokrasi, Jika Bermasalah Darah yang Dipompa ke Jantung Kekuasaan Beracun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
Kecil Besar
rmol news logo Independensi dan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipertanyakan publik lantaran dalam proses pendaftaran hingga verifikasi faktual memunculkan sejumlah permasalahan.

Kritik serta wanti-wanti kepada KPU RI turut disampaikan oleh Jurubicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).

Menurut Adhie, jika KPU RI diibaratkan sebagai salah satu organ dalam anatomi tubuh manusia, dia merupakan satu organ penting yang mempengaruhi organ-organ lainnya.

"Ginjal Demokrasi" dalam tubuh demokrasi, KPU itu ibarat ginjal, memproses kesucian suara rakyat agar denyut jantung kekuasaan memompa nafas kesejahteraan rakyat" ujar Adhie.

Ia menjelaskan, ginjal merupakan salah satu organ dalam tubuh manusia yang memproses sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Menurutnya, jika ginjal memproses sesuatu yang tidak baik bagi tubuh, maka memberikan dampak yang sesuai. Pun begitu sebaliknya, jika yang masuk adalah sesuatu yang baik.

"Jika KPU-nya bermasalah, darah beracun yang dikirim ke jantung kekuasan. melahirkan kerakusan dan horor. Ini bahaya!" demikian Adhie menutup.

Beberapa hari yang lalu muncul desakan disampaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merupakan salah satu parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, dan telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2022.

Prima meminta agar KPU diaudit. Karena setelah mengikuti tahapan vermin, KPU RI menyatakan syarat-syarat yang diserahkan Prima ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi instrumen proses pendaftaran hingga verifikasi, tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, parpol ini tak bisa mengikuti tahapan verfak.

Alhasil, Prima bersama-sama dengan 4 parpol lainnya yang tak lolos tahapan vermin melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Singkat cerita, gugatan Prima dan parpol-parpol lainnya diterima sebagian, dan isi putusan Bawaslu memerintahkan KPU RI membuka kembali Sipol untuk dilakukan vermin perbaikan selama 1x24 jam.

Namun lagi-lagi, KPU RI memutuskan Prima dan 3 parpol lainnya yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki data persyaratan untuk bisa menjadi parpol peserta Pemilu Serentak 2024, yakni berupa data keanggotaan, TMS.

Keputusan KPU itu dituangkan dalam pengumuman KPU RI No 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Hasil verifikasi yang tidak diungkap secara terbuka ke publik itu juga mendapat perhatian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai, seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tentang apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari parpol yang dinyatakan TMS.

Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, Perludem membaca hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses verfak yang mengacu pada regulasi yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

Pada dasarnya, Perludem menekankan bahwa prinsip-prinsip kepemiluan harus dilaksanakan secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: IDHAM ANHARI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA