Salah satu yang mengantisipasi hal tersebut terjadi adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dilihat regulasi yang menjadi acuan penyelenggaran pemilu tidak diubah alias masih sama.
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada tragedi meninggalnya 894 petugas KPPS pada tahun politik 2019 lalu.
"Makanya dari sekarang kami mendorong agar ada upaya perbaikan regulasi maupun teknis agar peristiwa sama tidak berulang kembali," ujar Hairansyah dalam jumpa pers virtual terkait "Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM", Kamis (10/11).
Menurutnya, kerawanan peristiwa meninggalnya ratusan KPPS terulang pada tahun 2024 mendatang dipicu pemangku kebijakan yang mempertahankan regulasi yang sama digunakan pada Pemilu 2019.
"Dengan undang-undang yang sama, maka beban kerja petugas KPPS sebagai indikator kelelahan yang menimbulkan kematian dan sakitnya penyelenggara pemilu mungkin masih akan terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Hairansyah meminta pemerintah utamanya penyelenggara pemilu untuk berhati-hati terhadap potensi petugas KPPS kelemahan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Temuan kami saat Pemilu 2019, keterlambatan logistik membuat petugas KPPS harus menunggu, bahkan sampai pagi. Padahal mereka harus mengurus pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi suara di pagi hari. Kekuatan fisik mereka terkuras," demikian Hairansyah.
BERITA TERKAIT: