Salah satu parpol yang memanfaatkan pembukaan kembali akses Sipol ini adalah Partai Persatuan Indonesia (Parsindo), yang mulai melakukan perbaikan dokumen persyaratan untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum DPP Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, Parsindo akan menggunakan waktu 1 x 24 untuk perbaikan data agar dapat mengikuti tahapan proses Pemilu serta menjadi Partai Peserta Pemilu 2024.
"Insyaallah jika Allah meridhoi, Partai Parsindo optimis dapat menjadi Peserta Pemilu 2024. Untuk itu kami fokus konsolidasi agar dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Rizal menjelaskan, diterimanya gugatan sengketa proses pemilu Parsindo adalah karena Bawaslu RI menerima dalil pihaknya yang menyatakan ketidaklolosan parpolnya lantaran ada kesalahan Sipol.
"Partai Parsindo ikut mendukung KPU agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai Parsindo akan memenuhi persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual," demikian Rizal.
BERITA TERKAIT: