Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sipol 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Siap Dibuka Besok, Begini Kata KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 November 2022, 11:14 WIB
Sipol 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Siap Dibuka Besok, Begini Kata KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Pembukaan kembali akses Sipol untuk lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi dipastikan tidak ada kendala.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, Sipol yang dijadikan instrumen penyerahan dokumen persyaratan bagi parpol calon peserta pemilu sudah disiapkan dengan matang.

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (8/11).

Pembukaan akses Sipol untuk lima parpol yang gugatannya diterima Bawaslu RI sudah disosialisasikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Rabu (besok) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan putusan Bawaslu akan dijalankan sesuai dengan Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Norma tersebut berbunyi; "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan".

"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi karena akses Sipol tak normal, sehingga hasilnya mereka tidak bisa ikut tahapan verifikasi faktual.

Maka dari itu, mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, mengingat mereka adalah parpol baru yang harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk hukum atas keputusan KPU RI.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu selama 1X24 jam, dan sudah harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA