Judi Terselubung yang Dilegalkan

Rabu, 07 Januari 2026, 04:16 WIB
Judi Terselubung yang Dilegalkan
Ilustrasi. (Foto: Didimax.co.id)
PEMERINTAH hari ini terlihat sangat serius memberantas judi online. Situs diblokir, aplikasi diturunkan, rekening dibekukan, dan narasi moral diproduksi tanpa henti. Namun di saat yang sama, negara justru membiarkan, bahkan melegalkan praktik lain yang secara fungsi tidak jauh berbeda dari judi itu sendiri.
 
Saham spekulatif, forex ritel, kripto, dan trading emas terus dipromosikan sebagai aktivitas “finansial modern”, padahal bagi mayoritas pelakunya, itu tidak lebih dari taruhan terselubung dengan nama yang diperhalus.
 
Jika judi didefinisikan secara operasional, maka ia adalah aktivitas menyetorkan uang dengan harapan keuntungan dari pergerakan yang tidak bisa dikendalikan pelaku, di mana mayoritas pemain tidak memiliki akses terhadap variabel penentu, dan keuntungan satu pihak berasal dari kerugian pihak lain. Dengan definisi ini, sulit menyangkal bahwa praktik trading ritel pada saham, forex, kripto, dan emas berjalan di jalur yang sama. Yang berubah bukan strukturnya, melainkan istilah, kemasan, dan legitimasi hukumnya.
 
Forex ritel adalah contoh paling telanjang. Ini adalah permainan zero-sum yang tidak menghasilkan nilai tambah apa pun. Uang hanya berpindah tangan, dan mayoritas berpindah dari trader kecil ke institusi besar dan broker. Leverage yang ditawarkan justru mempercepat kehancuran modal, sementara spread dan komisi memastikan pihak penyedia platform selalu di sisi pemenang. Pergerakan harga ditentukan oleh bank sentral, institusi global, dan pemain bermodal raksasa -- bukan oleh trader ritel yang hanya menatap grafik. Dalam praktik, forex ritel bekerja lebih mirip kasino daripada aktivitas ekonomi produktif.
 
Saham sering dijadikan pembelaan, seolah semua aktivitas di pasar saham adalah investasi. Padahal kenyataannya, hanya segelintir pihak yang benar-benar berinvestasi: pemilik saham pengendali, institusi besar, dan pemegang jangka panjang dengan akses informasi dan modal. Sementara di level ritel, yang dominan justru saham gorengan, permainan bandar, pump and dump, influencer berbayar, dan grup sinyal. Bagi rakyat kecil, saham bukan kepemilikan bisnis, melainkan tebakan arah harga jangka pendek, lengkap dengan euforia dan kepanikan yang berulang.
 
Kripto membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih ekstrem. Tanpa arus kas, tanpa nilai intrinsik operasional, dan tanpa penjamin nilai, harga kripto sepenuhnya digerakkan oleh sentimen, narasi, dan manipulasi likuiditas. Mayoritas pelaku masuk karena FOMO dan keluar dalam kondisi panik, sering kali dengan kerugian besar dan tanpa perlindungan apa pun. Bagi rakyat kecil, kripto bukanlah revolusi keuangan, melainkan arena judi global yang rapi, cepat, dan nyaris tanpa wasit.

Hal serupa terjadi pada trading emas. Emas fisik memang aset, tetapi trading emas derivatif tidak memperdagangkan emas itu sendiri. Yang diperdagangkan hanyalah kontrak dan selisih harga. Pelaku tidak menyimpan nilai, melainkan menebak naik-turun harga. Ini bukan proteksi kekayaan, melainkan spekulasi murni yang dibungkus istilah “safe haven” agar terdengar sah.

Argumen yang paling sering digunakan untuk membela semua ini adalah legalitas. Karena legal, maka dianggap bukan judi. Padahal legalitas hanya berarti negara mengizinkan, memberi lisensi, dan menarik pajak. Legalitas tidak mengubah sifat adiktif, eksploitatif, dan destruktif dari sebuah aktivitas. Rokok legal, alkohol legal, tetapi kerusakannya tidak pernah hilang hanya karena negara memberi stempel sah.

Di sinilah letak inkonsistensi negara. Judi finansial dibiarkan karena bisa dipajaki, dicatat, dan dikendalikan. Pajak transaksi, capital gain, fee bursa, dan lisensi broker menjadi sumber pemasukan. Sebaliknya, judi online ilegal diburu habis-habisan karena uangnya mengalir ke luar negeri, tidak tercatat, dan tidak bisa dipajaki. Bukan karena satu merusak dan yang lain tidak, melainkan karena satu menguntungkan sistem, sementara yang lain berada di luar kendali.

Komdigi lalu terjebak pada perang yang salah sasaran. Situs diblokir hari ini, sepuluh muncul besok. Domain ditutup, alamat baru lahir. Server berada di luar negeri, VPN tersedia di mana-mana, dan struktur judi online bersifat terdesentralisasi. Secara teknis, ini adalah perang yang hampir mustahil dimenangkan. Lebih parah lagi, negara menutup mata terhadap akar masalah: budaya spekulasi massal, ilusi cepat kaya, dan normalisasi judi dalam bentuk trading yang dianggap modern dan cerdas.

Akibatnya, judi tidak pernah benar-benar diberantas. Ia hanya berganti wajah. Dari slot dan togel ke grafik candlestick dan aplikasi trading. Dari bandar di gang sempit ke market maker di layar ponsel. Korbannya tetap sama: rakyat kecil yang berharap keluar dari kesulitan ekonomi melalui jalan pintas yang dijual sebagai peluang.

Judi online memang masalah. Tetapi judi finansial adalah masalah yang jauh lebih besar, lebih rapi, dan lebih diterima secara sosial. Selama negara hanya memerangi yang ilegal dan membiarkan yang legal namun destruktif, maka kehancuran akan terus diproduksi dengan rapi dan berulang. Masalahnya bukan teknologi, bukan aplikasi, dan bukan platform. Masalahnya adalah sistem yang melegalkan spekulasi massal sambil berpura-pura sedang memberantas judi. rmol news logo article

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA