Sidang Sengketa Lahan Bekas Cineplex Memanas di PN Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 07 Januari 2026, 05:25 WIB
Sidang Sengketa Lahan Bekas Cineplex Memanas di PN Palembang
Persidangan perkara sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: RMOLSumsel/Handout)
rmol news logo Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg.

Dalam perkara ini, ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali menempuh upaya hukum perlawanan dengan mengajukan gugatan PMH melalui kuasa hukumnya terhadap pihak tergugat.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Samuel Ginting, SH, MH kali ini beragenda pemeriksaan saksi, di mana pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.

Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Hambali Mangku Winata menjelaskan bahwa saksi Raden Dimyati dihadirkan untuk menerangkan silsilah keluarga.

“Raden Dimyati merupakan kerabat yang menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga ke zuriatnya,” jelas Hambali dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 7 Januari 2026.

Hambali juga menegaskan bahwa pihak yang disebut sebagai ahli waris lain dalam perkara ini, yakni Rosmeri dan kawan-kawan, disebut bukan merupakan keturunan dari Raden Hamzah Fansyuri.

Sementara itu, saksi Ahmad Faisal dihadirkan dengan kapasitas sebagai pihak yang mengetahui kondisi dan perkembangan objek sengketa.

“Saksi Faisal merupakan rekan sekaligus mantan tim sukses Raden Helmi Fansyuri saat Pilwako Palembang melalui jalur independen. Ia menjelaskan perkembangan terbaru terkait objek sengketa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Hambali.

Menurutnya, Ahmad Faisal juga mengetahui proses sanggahan kepada Wali Kota Palembang serta ikut dalam proses konstatering (pemeriksaan setempat) yang dilakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Musi Lestari Indo Makmur, Bayu Prasetya, mempertanyakan keterangan kedua saksi, khususnya terkait ada tidaknya keturunan lain dari Raden Hamzah Fansyuri.

Bayu juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan eks Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman yang diajukan pihak penggugat.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi tambahan, masing-masing saksi perdata dan saksi sejarah dari pihak penggugat.

Sebelumnya dalam gugatan, pihak ahli waris Raden Nangling meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan, yang mencatat transaksi antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai kedua akta tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 meter persegi, yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada pihak tergugat, yang meliputi kerugian materil dan immateril akibat penguasaan lahan yang dinilai melanggar hukum. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA