Desakan itu disampaikan ratusan aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
"Kasus ini sudah berjalan sangat lama maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini," ujar Koordinator Aksi, M. Yusuf.
Apalagi, kata Yusuf, dalam dugaan korupsi pengadaan alkes yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 7,9 miliar sudah ada tersangka yang menerima vonis.
Yakni, pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara. Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge telah di vonis Mahkamah Agung (MA) lima tahun penjara.
Soal Fadel, kata dia, nama politisi yang kini aktif di DPD RI juga muncul dalam putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Thamrin Podungge.
"palagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad disebut-sebut sampai lima kali," katanya.
Masih kata Yusuf, dengan kinerja Kejagung yang tegas dalam pemberantasan korupsi, diyakini kasus Fadel tersebut bisa tuntas.
"KAMPAK optimis dengan kinerja Kejaksaan Agung yang kinclong berantas korupsi, dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: