Penilaian itu disampaikan Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).
"Hal ini menjadi angin segar di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu turut serta menjamin kesetaraan dan keadilan untuk perempuan di politik," ujar Neni.
Dia menjelaskan, norma keterwakilan perempuan tercantum di dalam Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Di samping itu, Neni juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat di dalam politik. Setidaknya, menurut dia, hal itu tertuang dalam UUD 1945.
"Hal ini tertuang dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," urainya.
Maka dari itu, Neni mengapresiasi langkah KPU yang progresif untuk memastikan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam tahapan pelaksanaan verfak yang masih berjalan hingga awal Desember mendatang.
"Potret ini juga memperlihatkan bahwa KPU memperjuangkan nilai keadilan dan kesetaraan sehingga tidak terjadi ketimpangan," ucapnya.
"Sebab selama ini ketimpangan perempuan dalam politik ini sangat memprihatinkan," demikian Neni menambahkan.
BERITA TERKAIT: