Dikatakan Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat, salah satu persoalan yang harus dijelaskan pemerintah adaah aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafisr.
Pandangan tersebut, disampaikan Arif Hidayat pada diskusi publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/10).
"(Permasalahan multitafsir) ini tentu akan menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum," ujar Arif.
Pembentukan DKN, lanjutnya, secara ketatanegaraan juga di pertanyakan urgensinya. Bagi dia, DKN tidak mendesak untuk rakyat dan justru berbahaya terhadap demokrasi.
Kata dia lagi, hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang luas yang akan diurus DKN.
Arif pun menduga ada kepentingan tertentu di balik rancangan Perpres DKN ini. Dia Berharap, semua elemen bisa mengawasi wacana pembentukan DKN ini.
"Kita harus siap-siap untuk
judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," tandasnya.
BERITA TERKAIT: