Pembentukan DKN Tidak Mendesak, Akademisi: Kita Harus Siap Judicial Review Jika Disahkan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 17:55 WIB
Pembentukan DKN Tidak Mendesak, Akademisi: Kita Harus Siap <i>Judicial Review</i> Jika Disahkan Presiden
Diskusi publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" di Semarang, Jawa Tengah/Ist
rmol news logo Ada banyak catatan yang harus dijelaskan pemerintah terkait rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang akan dibakukan melalui Peraturan Presiden atau Perpres.

Dikatakan Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat, salah satu persoalan yang harus dijelaskan pemerintah adaah aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafisr.

Pandangan tersebut, disampaikan Arif Hidayat pada diskusi publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/10).

"(Permasalahan multitafsir) ini tentu akan menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum," ujar Arif.

Pembentukan DKN, lanjutnya, secara ketatanegaraan juga di pertanyakan urgensinya. Bagi dia, DKN tidak mendesak untuk rakyat dan justru berbahaya terhadap demokrasi.

Kata dia lagi, hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang  luas yang akan diurus DKN.

Arif pun menduga ada kepentingan tertentu di balik rancangan Perpres DKN ini. Dia Berharap, semua elemen bisa mengawasi wacana pembentukan DKN ini.

"Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA