PDIP Harus Jelas Dasar Beri Peringatan Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 24 Oktober 2022, 21:26 WIB
PDIP Harus Jelas Dasar Beri Peringatan Keras
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga/Net
rmol news logo Peringatan keras dan terakhir PDIP terhadap pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral terkesan untuk menegakkan disiplin di internal partainya.

Begitu analisa pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/10).

Namun, Jamiluddin menilai peringatan keras yang diberikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sulit masuk nalar terkait munculnya kelompok relawan pendukung Puan dan Ganjar.

"Hanya saja alasan pemberian peringatan keras dan terakhir itu sulit diipahami akal sehat. Sebab, alasan pemberian peringatan dan terakhir terhadap pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral karena tidak ada dalam AD/ART partai,” kata Jamiluddin.

Menurutnya, jika hal itu tidak ada diatur di AD/ART, maka tidak ada yang dilanggar dalam pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral. Konsekuensinya seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan peringatan keras dan terakhir kepada Dewan Kolonel dan Dewan Kopral.

"Berbeda halnya bila ada AD/ART yang dilanggar, tentu aneh bila PDIP tidak memberi peringatan keras dan terakhir. Bahkan sangat terbuka bagi kader yang melanggar AD/ART diberi sanksi tegas hingga pemecahan,” ujarnya.

Jadi, kata Jamiluddin, PDIP perlu menjelaskan pasal apa di AD/ART yang dilanggar dalam pembentukan kelompok pendukung calon presiden dari PDIP. Hal itu diperlukan agar PDIP dinilai tidak semena-mena dalam memberi peringatan kepada kadernya.

"PDIP juga tidak akan dinilai otoriter. Kader yang berbeda sikap dan tindakan dengan elite partai maka akan diberi peringatan keras. Hal itu tentunya tidak boleh terjadi di partai yang menyandang kata demokrasi,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA