Dalam keterangan tertulis yang dilansir
dkpp.go.id, diumumkan sebanyak 68 nama calon TPD dari unsur masyarakat untuk periode 2022-2023 yang tersebar di 34 provinsi.
Dijelaskan, pengumuman 68 calon TPD ini merupakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP 1/2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP 5/2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Dalam beleid tersebut dinyatakan,
"DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapat tanggapan dari masyarakat".
Oleh karena itu, DKPP mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada lembaga peradilan etik pemilu ini terhadap 68 nama calon TPD yang bisa diakses melalui website dan akun media sosial DKPP pada 21 hingga 27 Oktober 2022.
Adapun cara masyarakat untuk memberikan masukan bisa disampaikan ke alamat email
[email protected].
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: