Pembentukan SDM unggul tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun kerja, akan tetapi membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Paling mudah dapat dilihat dalam penyelenggaraan World Education Forum (WEduF) yang diselenggarakan setiap 15 tahun sekali secara periodik dengan alasan bahwa siklus pembangunan kualitas manusia dan pendidikan memerlukan proses yang panjang serta berkelanjutan.
Indonesia saat ini sedang menghadapi permasalahan yang cukup serius terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi, dimana yang terlibat bukan hanya komponen peserta didik saja, tetapi juga melibatkan komponen lain yaitu tenaga pendidik dan kependidikannya.
Perguruan tinggi sebagai bagian dari proses menciptakan SDM yang unggul, saat ini menghadapi berbagai cobaan yang cukup berat, mulai dari lahirnya berbagai peraturan perundangan yang disinyalir mengerdilkan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), seperti lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memangkas otonomi Kemdiktisaintek dalam mengelola produksi SDM kesehatan nasional.
Hal lain yang juga menjadi perbincangan adalah tidak konsistennya kementerian dalam memberdayakan SDM. Sebagai contoh, adalah adanya pimpinan perguruan tinggi negeri yang diberikan tugas rangkap jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi lain, dan petinggi kementerian pun banyak yang memiliki rangkap jabatan.
Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Selain itu, bila dikaitkan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka akan memunculkan persepsi bahwa pemerintah dianggap gagal dalam mekanisme pengadaan ASN dan pembinaan jenjang karirnya, yang berujung pada berbagai rangkap jabatan.
Bila dilihat dari bagian yang lain adalah terkait penjaminan mutu terhadap para pendidik di perguruan tinggi. Beberapa kali Kemdiktisaintek menghadapi berbagai permasalahan terkait para dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar (profesor).
Salah satunya adalah permasalahan proses untuk mencapai jabatan akademik guru besar yang ditempuh oleh beberapa dosen dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai.
Cara-cara tersebut merupakan cara yang cenderung mengarah pada aktivitas kriminal di dunia pendidikan, yaitu plagiasi dan fabrikasi karya ilmiah. Yang dipermasalahkan di sini adalah ketidaktegasan Kemdiktisaintek dalam menyikapinya.
Terkait plagiasi dan fabrikasi di salahsatu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah, akan nampak sekali bahwa Kemdiktisaintek terkesan tidak berani bersikap.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketidakberanian Kemdiktisaintek dalam bersikap diduga karena adanya kekuatan pendukung dari perguruan tinggi tersebut, yang diduga melibatkan empat petinggi (seorang pejabat setingkat menteri dan 3 orang Eselon 1) dari salah satu lembaga penegakkan hukum Indonesia yang terafiliasi dengan perguruan tinggi tersebut.
Kejahatan akademik tersebut jelas dan nyata adanya. Bahkan berdasarkan beberapa penelusuran yang dilakukan, ada beberapa lagi guru besar yang terindikasi melakukan hal yang sama.
Ini tentunya suatu bencana nasional di bidang pendidikan, dimana kampus yang seharusnya menjaga integritasnya, rela melacurkan fungsinya untuk mengejar target peningkatan jumlah guru besar dalam waktu singkat.
Berdasarkan temuan dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, sudah keluar rekomendasi. Sayangnya menteri terkesan tidak mau melaksanakan, bahkan dikembalikan lagi ke universitas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Ujung-ujungnya universitas tersebut mengeluarkan pernyataan yang membebaskan tuduhan kejahatan yang dilakukan oleh sang guru besar tersebut.
Teori Sistem Umum (General System Theory) oleh Ludwig von Bertalanffy memandang pendidikan tinggi sebagai sistem terbuka yang terdiri dari subsistem saling terkait, seperti kurikulum, dosen, mahasiswa, dan masyarakat yang terus berinteraksi dengan lingkungan luar untuk mencapai tujuan bersama.
Melihat situasi dan kondisi nasional saat ini yang dikaitkan dengan sepak terjang Kemdiktisaintek, maka sebagai warga negara sangat wajar bila pesimis dengan luaran pendidikan tinggi di masa depan.
Karena menteri terksesan lebih mengutamakan kepentingan politik pribadi, dibandingkan dengan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Artinya, menteri terkesan selalu mengambil keputusan yang cenderung mengamankan diri sendiri daripada mengambil sikap tegas yang berpotensi tidak populis, tapi konstruktif.
Apakah presiden salah memilih pembantunya? Tentu yang bisa menjawab ini adalah presiden sendiri selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tetapi sebagai masyarakat, memiliki pendapat yang berbeda dengan presiden, bahwa pilihan presiden adalah suatu kesalahan yang bila dibiarkan terus-menerus akan semakin memperburuk luaran perguruan tinggi di masa mendatang. Keputusan akhir tetap ada di tangan presiden terkait pembantu-pembantunya di kabinet.
Ir. Yanto, MSc, PhDDosen Universitas Jenderal Soedirman
BERITA TERKAIT: