NIK Dicatut dalam Aplikasi Sipol, Puluhan Warga Garut Lapor KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 14:42 WIB
NIK Dicatut dalam Aplikasi Sipol, Puluhan Warga Garut Lapor KPU
Ketua KPUD Kabupaten Garut Junaidin/RMOLJabar
rmol news logo Puluhan warga di Garut, Jawa Barat, mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut. Mereka mengeluhkan pencatutan NIK ke dalam aplikasi Sipol.

Ketua KPUD Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan, puluhan warga ini melaporkan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) mereka terdaftar di aplikasi Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Pada tanggal 14 September 2022 ada 21 orang yang lapor ke KPUD dan sudah kita tindaklanjuti," kata Junaidin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (13/10).

Lalu pada tahap II kemarin ada 54 orang yang melaporkan dirinya terdaftar di Sipol salah satu partai politik.

"Yang 29 orang hadir. Yang 11 orang tidak hadir, tapi sudah ditindaklanjuti," imbuhnya.

Setelah ditindaklanjuti, KPUD Garut pun memastikan bahwa yang melaporkan sudah tidak terdaftar menjadi anggota partai tersebut.

"Jadi yang sudah melapor itu sudah tidak lagi menjadi anggota partai," jelasnya.

Namun demikian, kata Junaidin, angka tersebut masih bisa bertambah mengingat masih adanya laporan masyarakat yang terdaftar di Sipol.

"Pasalnya masih ada tahap tiga dan empat yang belum dibuka," tutupnya.  rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA