Ketua KPUD Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan, puluhan warga ini melaporkan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) mereka terdaftar di aplikasi Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Pada tanggal 14 September 2022 ada 21 orang yang lapor ke KPUD dan sudah kita tindaklanjuti," kata Junaidin kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (13/10).
Lalu pada tahap II kemarin ada 54 orang yang melaporkan dirinya terdaftar di Sipol salah satu partai politik.
"Yang 29 orang hadir. Yang 11 orang tidak hadir, tapi sudah ditindaklanjuti," imbuhnya.
Setelah ditindaklanjuti, KPUD Garut pun memastikan bahwa yang melaporkan sudah tidak terdaftar menjadi anggota partai tersebut.
"Jadi yang sudah melapor itu sudah tidak lagi menjadi anggota partai," jelasnya.
Namun demikian, kata Junaidin, angka tersebut masih bisa bertambah mengingat masih adanya laporan masyarakat yang terdaftar di Sipol.
"Pasalnya masih ada tahap tiga dan empat yang belum dibuka," tutupnya.
BERITA TERKAIT: