Merespons pengesahan itu, PSI mengingatkan, pengesahan RUU PDP baru langkah awal untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia.
Jurubicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU baru ini kepada publik.
“Segera saja disosialisasikan agar masyarakat memahami bagaimana Undang-undang ini bisa melindungi data pribadi kita. Jangan sampai ada pemahaman yang keliru bahwa dengan Undang-undang ini data kita mendadak jadi aman,†ujarnya.
Sigit mengatakan, manfaat terbesar adanya UU PDP adalah pihak yang selama ini bebas menyalahgunakan data pribadi sekarang bisa dijatuhi pidana.
Kata Sigit, selain mengatur sanksi administratif dan denda pada lembaga pengendali dan prosesor data pribadi, UU ini mengatur ancaman hukuman penjara empat hingga enam tahun dan denda empat hingga enam miliar rupiah bagi pelanggarnya.
“Sanksi administrasi dan denda pada lembaga yang mengelola, ditambah hukuman penjara pada orang yang menyalahgunakan data pribadi akan memberi efek jera yang cukup kuat, “ tambah Sigit lagi.
Namun, PSI sekali lagi mengingatkan agar publik dan pemerintah tidak lalai menjaga data pribadi dan tetap memperkuat keamanan sistem elektronik yang dikelolanya.
“Dalam beberapa kasus pembobolan data terakhir, masalahnya ada pada keamanan sistem elektroniknya. Itu yang saat ini harus diperbaiki terlebih dahulu,†ujar Sigit mengingatkan.
BERITA TERKAIT: