Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 September 2022, 17:49 WIB
PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhasil dipenuhi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keterpenuhan dokumen persyaratan PKB merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 11 September 2022.

"Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).

Idham mengurai, pada saat melakukan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota, dan 100 persen kecamatan.

"Serta menyerahkan dokumen KTA (Karti Tanda Anggota) yang dilengkapi dengan salinan KTP-elektronik sebanyak 386.999," paparnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pemenuhan keanggota parpol tersebut merupakan salah satu syarat yang diatur di dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU 7/2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022.

"Disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya," urainya.

Meski begitu, Idham menyatakan bahwa KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada PKB untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat atau BMS, meski secara keseluruhan dokumen pendaftarannya sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat), disilahkan," demikian mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA