Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pencalonan Bekas Koruptor, KPU Masih Pakai Aturan Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 September 2022, 17:06 WIB
Soal Pencalonan Bekas Koruptor, KPU Masih Pakai Aturan Lama
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Pencalonan politisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 masih memakai aturan yang lama.

Begitu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (10/9).

"Ini sebenarnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 46 P/Hum/2018," ujarnya.

Putusan MA yang dimaksud tersebut adalah hasil uji materiil Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.

Idham menjelaskan, Putusan MA terhadap norma larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi yang diatur dalam PKPU tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan," sambungnya menjelaskan.

Akan tetapi, Idham memastikan mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yang telah diatur di dalam PKPU hasil revisi.

Pasalnya, PKPU 20/2018 telah direvisi menjadi PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang di dalamnya sudah memuat aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pernah menjadi terpidana korupsi.

"Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU 31/2018 khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Di situ beberapa syarat yang diatur," demikian Idham.

Adapun bunyi norma Pasal 45A ayat (1) yakni; "Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU 20/2018 dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT".

Sementara bunyi Pasal 45A ayat (2) PKPU 31/2018 berbunyi soal syarat pencalonan, yakni; Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:"

a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA