“Sudah pernah (dimintai keterangan) di Kendari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Syarief menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ada tersangka), itu masih penyidikan umum,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejagung terus mempelajari dokumen-dokumen terkait perizinan tambang dengan melakukan pencocokan data bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kemarin kita mencocokkan dengan data yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu terkait luasan kawasan hutan dan titik-titik lokasi tambang. Itu yang sedang kita lakukan,” kata Syarief.
BERITA TERKAIT: