Hanya saja, kata Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Mukhaer Pakkana, kebijakan ini harus berdasarkan kalkulasi yang tepat dan valid. Utamanya, dalam kalkulasi berapa persentasi kenaikan harga BBM dan gas yang cukup bisa diterima masyarakat dengan kondisi ekonomi saat ini.
Mukhaer Pakkana menekankan, agar pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat menghadapi kemungkinan devisit APBN yang terlalu jauh dari batasan normal menurut undang-undang, yaitu tiga persen.
“Kenaikan harga BBM bisa menjadi solusi. Tentu harus dilakukan berdasarkan kalkulasi persentasi kenaikan harga yang tepat dan valid dalam satu dua hari ini, berikut simulasi implikasi serta dampak ekonomi dan sosial lainnya,†ujar Mukhaer Pakkana dalam keterangannya, Senin (29/8).
Menurut Wakil Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah ini, tanpa mengurangi subsidi, pemerintah memang akan menghadapi dilema yang berat. Asumsi pemerintah, jika subsidi BBM dipertahankan seperti saat ini hingga Desember 2022, maka subsidi APBN 2022 akan mencapai lebih Rp 700 triliun, sementara alokasi subsidi hanya berkisar Rp 500 triliun.
Sementara, lanjutnya, jika subsidi dilepas atau harga BBM dan gas subsidi dinaikan, pasti muncul
spiral effect yang tidak terkendali. Inflasi meroket, daya beli tergerus, kemiskinan bertambah, penggangguran melejit, dan dampak lain yang mungkin terjadi.
Untuk itu, kata Mukhaer lagi, selain menaikkan harga BBM, pemerintah juga bisa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan dana-dana devisa ekspor yang berasal dari
windfall profit dari komoditas ekstraktif, seperti hasil ekspor batubara, CPO, nikel, dan lainnya.
“
Windfall profit hasil komoditas ekstraktif ini diperkirakan jumlahnya melebihi angka Rp 500 triliun. Jangan sampai hasil devisa ekspor itu hanya diparkir di luar, terutama di negara-negara
tax heaven. Di sini pemerintah harus tegas kepada pelaku eksportir itu,†terangnya.
Solusi ketiga yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan fleksibilitas kebijakan. Dijelaskan dia, jika kondisi harga BBM dan gas global kembali pulih atau normal sesuai asumsi ABPN, maka harga BBM dan gas harus dikembalikan ke tingkat normal atau sesuai harga keekonomiannya.
“Pemerintah bisa membuat klausul itu dalam kebijakan menaikkan harga BBM subsidi saat ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: