Komisi III Fraksi Demokrat: Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Make Sense

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Agustus 2022, 12:54 WIB
Komisi III Fraksi Demokrat: Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo <i>Make Sense</i>
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Net
rmol news logo Keputusan sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah tepat sebagaimana UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, Sabtu (27/8).

Didik menyatakan, penegakan kode etik profesi kepolisian dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate), serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik.

“Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detil mengaturnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPD Demokrat Kepri ini juga berharap, pemecatan Ferdy Sambo bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tersebut.

“Baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice. Yang tidak kalah penting, jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA