“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat
predictabel dan
make sense,†kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, Sabtu (27/8).
Didik menyatakan, penegakan kode etik profesi kepolisian dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (
legal and legitimate), serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik.
“Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detil mengaturnya,†tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPD Demokrat Kepri ini juga berharap, pemecatan Ferdy Sambo bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tersebut.
“Baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat
obstruction of justice. Yang tidak kalah penting, jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: