Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan PKR dan Bhinneka Diterima Bawaslu RI, Partai Kongres Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 19:19 WIB
Laporan PKR dan Bhinneka Diterima Bawaslu RI, Partai Kongres Ditolak
Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL
rmol news logo Sidang putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini menerima laporan dua Parpol.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Dua Parpol yang dinyatakan diterima laporannya di antaranya Partai Bhinneka Indonesia yang diregister sebagai perkarda Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII 2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang perkaranya diregister sebagai Perkarda Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Bagja juga membacakan keputusan untuk laporan dua Parpol lainnya. Yakni di antaranya Partai Berkarya yang perkaranya diregister dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Kongres yang dicatat sebagai perkara Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Untuk laporan Partai Berkarya yang dibacakan Bagja hari ini adalah yang kedua kali, setelah kemarin juga sudah diputuskan oleh Bawaslu RI. Namun, keputusannya sama-sama tidak dapat diterima.

Untuk laporan Partai Kongres, Bagja juga memutuskan tidak dapat menerima, karena syarat formil dan materiil laporan tidak terpenuhi.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA