Dalam aksi tersebut, SPKR mendesak KPK mengusut dugaan penggelapan aset sitaan perkara korupsi senilai Rp377,7 miliar yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta pihak OJK.
Koordinator aksi SPKR, Amri, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut pengusutan tuntas atas dugaan penggelapan aset sitaan korupsi tersebut. Sebelum berunjuk rasa di KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, SPKR juga lebih dulu mendatangi kantor OJK.
Aksi serupa sebelumnya telah dilakukan SPKR di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 29 Desember 2025.
"SPKR mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset negara dalam perkara Jiwasraya, serta memeriksa keterlibatan pihak OJK yang diduga turut menyebabkan raibnya saham senilai Rp377,7 miliar," ujar Amri dalam orasinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang, 7 Januari 2026.
Amri menjelaskan, skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah keuangan negara, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Namun, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021, hingga kini pemulihan aset negara baru mencapai sekitar Rp5,56 triliun.
"Kesenjangan yang sangat besar ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara," terang Amri.
SPKR mengklaim menemukan dugaan kuat penggelapan aset negara melalui penerbitan Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Surat tersebut meminta OJK untuk mencabut blokir dan mengembalikan sebanyak 472.166.000 lembar saham BJBR dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening PT Jiwasraya. Langkah ini dinilai berpotensi menyebabkan negara kehilangan aset senilai sekitar Rp377,7 miliar.
"Padahal, saat surat tersebut diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan, kemudian saham tersebut secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi MA Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur, dasar hukum, serta pengawasan atas pencabutan blokir aset tersebut," jelas Amri.
Lebih lanjut, Amri menyebut pencabutan blokir tersebut mengakibatkan raibnya aset sitaan berupa 472.166.000 lembar saham BJBR senilai sekitar Rp377,7 miliar, sehingga hingga kini negara tidak dapat mengeksekusi aset sitaan tersebut.
"Tindakan OJK yang membuka blokir atas permintaan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak bisa dipandang sebagai keteledoran semata. Demi transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Atas dasar itu, SPKR meminta KPK memeriksa secara menyeluruh proses administratif serta pihak-pihak yang terlibat dalam pencabutan blokir saham tersebut, sekaligus memastikan seluruh aset yang telah diputus dirampas untuk negara benar-benar kembali ke kas negara.
Selain itu, SPKR juga mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari keadilan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi administratif yang berpotensi merampok aset sitaan dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara," pungkas Amri.
BERITA TERKAIT: