Sidang Pendahuluan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8)/Ist
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Pendahuluan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
"Menyatakan laporan diterima, dan menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang, Herwyn J.H Malonda, Partai Ibu telah memenuhi syarat permohonan laporan dugaan pelanggaran administrasi, sehingga pihaknya memutuskan menerima laporan ini.
"Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada bawasalu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8/2018," demikian Herwyn menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: