Ingatkan Penyebaran Berita Bohong, Dewan Pers Soroti Judul yang Diawali "Cek Fakta"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ingatkan Penyebaran Berita Bohong, Dewan Pers Soroti Judul yang Diawali "Cek Fakta"
Dewan Pers/Net
rmol news logo Media massa diingatkan untuk teliti agar tidak terjebak pada penyebaran berita bohong. Apalagi, jika berita bohong itu, diolah sedemikian rupa untuk sekadar menarik pembaca atau klikbait.

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan, cukup banyak didapati berita bohong yang disebarkan media massa dengan embel-embel "cek fakta".

"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata cek fakta, namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong," ujar Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Meski sudah jelas diketahui informasi tertentu adalah berita bohong, kata dia, sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya dan membagikan kepada publik.

"Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak atau klikbait," imbuhnya.

Belakangan ini, kata dia, memang ada satu isu yang menyita perhatian publik. Yakni, pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pada kasus itu, sambungnya, banyak desas desus berkembang yang tidak jelas faktanya bahkan menjadi satu kebohongan tersebar. Dia pun mengingatkan soal Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul".

"Penafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tuturnya.

"Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut berita yang disiarkan, misalnya yang berjudul: Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA