Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Berikan Parpol Kesempatan Upload Data Sipol hingga Akhir Masa Pendafataran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 30 Juli 2022, 00:14 WIB
KPU Berikan Parpol Kesempatan <i>Upload</i> Data Sipol hingga Akhir Masa Pendafataran
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Uploading data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke sistem informasi partai politik (Sipol) oleh partai politik diberikan kesempatan hingga akhir masa pendaftaran.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu telah menegaskan bahwa pada prinsipnya parpol harus memenuhi data dan atau dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu yang sudah ditentukan.

Persyaratan itu di antaranya adalah keterpenuhan pengurus di tingkat pusat yang dibuktikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang badan hukum. Kedua, memiliki pengurus di semua provinsi. Ketiga, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.

Kemudian, memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap.

"Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hard copy atau Sipol itu soal metode," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

Dalam konteks proses pendaftaran, Hasyim menegaskan bahwa Sipol dimanfaatkan sebagai alat bantu bagi parpol dan juga penyelenggara pemilu untuk melakukan kerja-kerja yang lebih efisien.

"Mengapa Sipol menjadi alat bantu? Karena berkasnya banyak, sehingga kita harus paper less. Berikutnya, soal verifikasinya. Kalau menggunakan kasat mata sepertinya tidak mampu, maka kemudian akan membantu manusia-manusia di KPU ini adalah Sipol karena membantu memeriksa, dan terutama untuk memeriksa memverifikasi keanggotaan yang jumlahnya banyak sekali," paparnya.

Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, dalam proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022, parpol tetap bisa mendaftar ke KPU meskipun uploading data persyaratan belum 100 persen.

Hanya saja, dia menekankan bahwa jika ada parpol yang data atau dokumen persyaratannya belum di-upload sepenuhnya ke Sipol, bisa membawa berkasnya ke KPU. Tapi harus tetap meng-upload-nya hingga batas waktu pendaftaran ditutup.

"Yang namanya mendaftar, dalam arti menyerahkan tadi, bisa melalui Sipol bisa sampai 14 Agustus sampai batas waktu 23.59 WIB. Sehingga, yang namanya pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 kemudian untuk sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengunggah dokumen," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA