Dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja hadir secara langsung membahas sejumlah persoalan bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari, beserta sejumlah Anggota KPU RI seperti Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Melaz, dan Yulianto Sudrajat.
"Kami melakukan rapat koordinasi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu," ujar Bagja.
"Sengaja teman-teman KPU mengundang kami, Bawaslu. Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan tadi, dan alhamdulillah direspons baik," sambungnya.
Salah satu hal yang dibicarakan Bawaslu dengan KPU adalah terkait akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendafaran partai politik (Parpol).
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut KPU RI memberikan secara resmi akun Sipol untuk dipergunakan Bawaslu dalam memantau atau mengawasi tahapan pendaftaran parpol yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Pada 25 Juli 2022 ini kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawalsu dalam mengawasi proses-proses pendaftaran partai politik melalui Sipol," kata Hasyim Asyari dalam kesempatan yang sama.
BERITA TERKAIT: